Tugas dan Fungsi Sekdes
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris Desa mempunyai tanggung jawab untuk membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.
Mengingat beban tugas Sekdes yang cukup berat, sangat penting sekali untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Sekdes. Diantara tugas Sekretaris Desa secara umum adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APB Desa dan Rancangan Perubahan APB Desa, menyusun Raperdes APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban APB Desa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.