Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa Kepala urusan perencanaan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.
Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut :
mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
Fungsi Kaur Perencanaan Desa
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- evaluasi program
- melakukan monitoring;
- penyusunan laporan.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana telah penulis sebutkan di atas. Kaur Perencanaan Desa juga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.