TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN 

1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;

2.  Penyusunan rancangan regulasi desa;

3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;

4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;

5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;

6. Penataan dan pengelaan wilayah;

7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;

8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;

9. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat;

10. Pelayanan kepada masyarakat;

11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa. (SA).